Artikel dalam rangka memperingati HUT ke-30 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. 30 Mei 2013
Siapa yang tidak kenal dengan institusi kita yang satu ini, Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memiliki peran pengawasan dalam hal keuangan dan pembangunan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kalau mau jawaban jujur, memang tidak semua orang mengenal BPKP. Dari singkatannya saja banyak orang salah menyebut BPKP dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, baik dalam surat-menyurat maupun dalam suatu acara kegiatan. Saya sendiri pertama kali mendengar nama BPKP sewaktu masih kuliah di tingkat I STAN. Pada saat itu yang terpikirkan oleh saya adalah BPK-P alias Badan Pemeriksa Keuangan, yang ada di perwakilan tiap-tiap provinsi. Setelah memasuki masa penempatan, saya mulai mencari tahu institusi masing-masing termasuk BPKP. Sejak saat itulah saya mengetahui bahwa BPK dengan BPKP merupakan dua institusi yang berbeda.
Ada banyak perbedaan antara kedua institusi ini, dimana orang sering salah mengartikan peran keduanya. Perbedaan yang paling jelas dapat dilihat dari peran dan fungsi masing-masing institusi. BPK sebagai auditor eksternal melaksanakan pemeriksaan yang sifatnya lebih represif (seluruhnya kegiatan audit) sedangkan BPKP lebih kepada pengawasan yang bersifat preventif/pembinaan (tidak sepenuhnya kegiatan audit). Bila kita menarik lagi dari sejarah berdirinya BPKP, maka kita akan menemukan beberapa gagasan penting terkait fungsi pengawasan BPKP yang ada sekarang ini.
BPKP merupakan reinkarnasi dari hasil transformasi DJPKN (Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara) sejak dikeluarkannya Keppres Nomor 31 Tahun 1983. DJPKN sendiri berdiri sejak tahun 1966, dan pada saat itu memiliki tugas melakukan pengawasan anggaran dan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Dalam hal ini BPKP merupakan auditor internal pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Perubahan pola pikir pengawasan BPKP terjadi setelah dikeluarkannya PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). BPKP mengukuhkan posisinya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas dan fungsi dari BPKP juga semakin diperjelas sebagaimana tercantum di dalam pasal 49 yakni melakukan pengawasan atas keuangan negara di bidang tertentu yang meliputi:
Dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan juga bahwa BPKP mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP (Sistem penyelenggaraan Intern Pemerintah). Gagasan utama SPIP yang dituangkan dalam pasal 59 tersebut memberikan pandangan baru bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini telah mengabaikan sisi manusia (soft control) dalam pengawasan, yang sebenarnya merupakan faktor penentu utama berhasilnya pengelolaan keuangan negara yang baik. Memiliki hard control yang kuat, namun soft control-nya lemah tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Sekuat apapun sistem yang diciptakan oleh manajemen maupun secanggih apapun alat yang digunakan (hard control kuat) tidak akan ada artinya apabila peran manusia yang berada di dalamnya lemah (soft control-nya buruk).
Domain BPKP dalam mendukung pengawasan akuntabilitas keuangan negara, antara lain meliputi:
Ada banyak perbedaan antara kedua institusi ini, dimana orang sering salah mengartikan peran keduanya. Perbedaan yang paling jelas dapat dilihat dari peran dan fungsi masing-masing institusi. BPK sebagai auditor eksternal melaksanakan pemeriksaan yang sifatnya lebih represif (seluruhnya kegiatan audit) sedangkan BPKP lebih kepada pengawasan yang bersifat preventif/pembinaan (tidak sepenuhnya kegiatan audit). Bila kita menarik lagi dari sejarah berdirinya BPKP, maka kita akan menemukan beberapa gagasan penting terkait fungsi pengawasan BPKP yang ada sekarang ini.
BPKP merupakan reinkarnasi dari hasil transformasi DJPKN (Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara) sejak dikeluarkannya Keppres Nomor 31 Tahun 1983. DJPKN sendiri berdiri sejak tahun 1966, dan pada saat itu memiliki tugas melakukan pengawasan anggaran dan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Dalam hal ini BPKP merupakan auditor internal pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Perubahan pola pikir pengawasan BPKP terjadi setelah dikeluarkannya PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). BPKP mengukuhkan posisinya sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas dan fungsi dari BPKP juga semakin diperjelas sebagaimana tercantum di dalam pasal 49 yakni melakukan pengawasan atas keuangan negara di bidang tertentu yang meliputi:
- Kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
- Kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- Kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan juga bahwa BPKP mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP (Sistem penyelenggaraan Intern Pemerintah). Gagasan utama SPIP yang dituangkan dalam pasal 59 tersebut memberikan pandangan baru bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini telah mengabaikan sisi manusia (soft control) dalam pengawasan, yang sebenarnya merupakan faktor penentu utama berhasilnya pengelolaan keuangan negara yang baik. Memiliki hard control yang kuat, namun soft control-nya lemah tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Sekuat apapun sistem yang diciptakan oleh manajemen maupun secanggih apapun alat yang digunakan (hard control kuat) tidak akan ada artinya apabila peran manusia yang berada di dalamnya lemah (soft control-nya buruk).
Inilah landasan awal dimana peran dan fungsi yang tadinya melulu kegiatan audit berubah menjadi kegiatan pengawasan yang lebih bersifat preventif. Dalam kegiatan pengawasan ini, auditor internal ditempatkan sebagai “consultant”, dengan fokus kerja yang dilakukan yaitu melakukan penilaian terhadap penggunaan sumber daya agar menjadi efektif, efisien, dan ekonomis (3E). Selain itu, auditor internal dalam hal ini BPKP, lebih diposisikan sebagai “catalyst”, yaitu membantu manajemen maupun pemerintah dalam menerapkan nilai-nilai yang terdapat dalam organisasi/pemerintahan. Peran penting inilah yang sebenarnya perlu dikembangkan BPKP dalam rangka menciptakan tata kelola good government. Membangun kepemerintahan yang baik dari dalam, dengan cara bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait adalah strategi yang saat ini sedang dibangun.
Domain BPKP dalam mendukung pengawasan akuntabilitas keuangan negara, antara lain meliputi:
- Capacity Building (Expertise), mendukung penyelenggaraan managemen pemerintahan yang profesional melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, pendampingan, back-ip teknis dalam kesinergian dalam rangka capacity building pengelola keuangan negara dan SPIP.
- Current Issues, mendukung Sistem Akuntabilitas Presiden terkait issue strategis, nasional, lintas sektoral, terutama isu yang berkaitan dengan kasus - kasus yang besar dan berisiko tinggi sehingga harus segera ditindaklanjuti melalui kegiatan analisa kebijakan dan evaluasi program, intelligence, scanning dan PR.
- Clearing House, mendukung penyelenggaraan birokrasi pemerintah yang tertib, 3Es (efektif, efisien, ekonomis) dan penegakan hukum yang berkeadilan untuk mengeliminasi kegamangan dan ketakutan para pengelola keuangan negara sehingga tidak menghambat kelancaran pelaksanaan tugas pembangunan melalui fasilitas, PR, pemahaman perundangan, evaluasi dan auditing, serta MoU dengan aparat penegak hukum. Clearing house merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan secara teknis maupun hukum atas suatu masalah/kasus dan menghindari kegamangan / keraguan kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatannya. Misalnya ketika sebuah instansi atau badan memiliki masalah dan telah dilakukan beberapa audit tetapi masih belum dapat disimpulkan hasil dari audit tersebut, karena ada beberapa hal yang belum dapat ditemukan. Maka, penyelesaian kasus tersebut selanjutnya dapat dilakukan Clearing House. Penanganan masalah dan kasus/perkara yang dilakukan diantaranya melalui mekanisme kerjasama yang telah disepakati oleh Kejaksaan RI, Kepolisan Negara RI, dan BPKP.
- Check and Balance, mendukung penyelenggaraan birokrasi dalam rangka keseimbangan peran internal dan eksternal auditor dalam konteks pelurusan terhadap pelaksanaan tugas melalui kegiatan audit, advocacy, evaluasi, analisis dan PR.
Secara legalitas, fungsi dan wewenang BPKP memang tidak terlalu luwes. Namun secara fungsional, BPKP memiliki peran yang efektif dalam membangun negara menjadi lebih baik, khususnya dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan negara. Kerjasama yang dilakukan dengan berbagai pihak, telah dilakukan sepenuhnya untuk membangun pola tata kelola keuangan yang baik, yang pada akhirnya memberikan manfaat untuk masyarakat luas.
Kita semua berharap di tahun yang ke-30 BPKP ini, dapat membawa banyak perubahan dan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan terutama Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta instansi terkait lainnya. Fungsinya dalam hal pembinaan di lapangan tidak dapat digantikan dengan institusi lain manapun yang ada di Indonesia. Keberadaan BPKP harus dapat dirasakan manfaatnya lebih lagi kedepannya, sehingga prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) bisa diwujudkan dengan maksimal.
Link URL : http://debrianruhut.blogspot.com/2013/05/mengenal-lebih-dalam-fungsi-dan-peran-BPKP-HUT-ke-30.html
Jangan lupa untuk membagikan artikel Mengenal Lebih Dalam Fungsi dan Peran BPKP ini jika bermanfaat bagi sobat.
Label:
Wawasan
Debrian Ruhut says: Indonesian blogger, ten-fingers typist, pepsi hater, mommy cuisine lover, dog lover, and thank GOD a cum-lauder too :P ▬ You may share the article but don't forget to write the source link. No plagiarism please. | Tweet |
Sudah gabung dengan sumber dollar berikut ini?
Posting Komentar